AMBON, AM (13/5/2022) – Wacana kemungkinan TNI/Polri ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur jelang Pemilu 2024 pernah digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Namun hal itu di tepis Presiden Jokowi.
Jokowi berkata Perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dilansir sejumlah media online.
Presiden mengatakan, TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj. gubernur.
Undang-Undang Pilkada mengatur Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 – 11 menyebutkan,
(9) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat 5, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan
Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan
pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jabatan-jabatan kosong kepala daerah akan diduduki Pj. kepala daerah dipilih oleh pemerintah dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.(*)
Discussion about this post