Jakarta, AM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
KPK lewat nomor surat nomor spgl/3386/DIK/01.00/23/06/2022 memanggil Fahri Anwar Solihin pengusaha yang selama ini dikabarkan sering mengerjakan proyek-proyek pemerintah kota (Pemkot) Ambon.
Anwar telah diperiksa karena dijadwalkan pemeriksaan Senin (4/7/2022) pukul 10.00 WIB kemarin, di Kantor Antirasuah kawasan Kuningan Jakarta tersebut.
Namun Anwar dimintai keterangannya sebagai saksi masih untuk kasus pertama , tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Amri yaitu, memberi hadiah janji terkait Persetujuan Prinsip Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon periode 2011 – 2016 dan periode 2017 – 2022 bersama-sama Andrew Ern Hehanussa, sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (1) huruf a atau, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon Periode 2011 – 2016 dan Periode 2017 – 2020 bersama-sama tersangka Andrew Ern Hehanussa yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 yaitu menerima hadiah atau janji.
Namun bersamaan dengan itu, di hari yang sama Senin (4/7/2022) Plt Juru Bicara KPK Ahli Fikri menyatakan KPK menetapkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka untuk kasus baru yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(C Khouw)
Discussion about this post