AMBON, arikamedia – Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati KKT nomor : 910/825 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tertanggal 10 Juni 2022 justru sangat disetujui oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Piet Kait Taborat.
Alasan setujunya SE tersebut akibat semua proyek-proyek dimonopoli perusahaan tertentu, karena itu dirinya setuju untuk dipending.
Taborat menegaskan dalam Paripurna ia mengaku menyatakan setuju dengan SE tersebut karena itu dipending dulu akibat adanya Hutang Pihak Ketiga yang sangat besar.
Salah satu point SE tersebut dsebutkan agar segera menghentikan semnetara pelaksanaan barang/jasa/konstruksi yang bersumber dari DAU Tahun 2022 baik yang dilakukan melalui metode pelelangan swakelola maupun penunjukkan langsung meliputi ; paket pengadaan yang belum dilaksanakan, yang sementara dalam proses lelang atau yang sedang dalam tahapan penandatanganan kontrak dihentikan.
“Jika Pj Bupati mengeluarkan SE tersebut masuk akal dan saya sangat setuju untuk dipending,” kata Taborat, meralat apa yang disampaikan sebelumnya dalam pemberitaan hari ini Sabtu (3/12/2022).
Dia mengaku tetap mendukung Pj Bupati KKT ini untuk bekerja memperbaiki birokrasi yang ada. Pj Bupati ini punya jabatan rangkap ada di provinsi, dan alasan lain. Walau demikian Piet mengakui DPRD sudah empat kali mengundang rapat namun Pj Bupati tidak hadir.
Dia juga meralat bahwa banyak angoota DPRD yang tidak setuju dengan SE tersebut namun dirinya dalam paripuran termasuk yang menyetujui dan mendukung sehingga akhirnya SE tersebut disepakati.
Soal perjalanan Dinas, Taborat juga mengaku setuju SE yang menyebutkan pemberian izin perjalanan dinas bagi Pimpinan OPD Eselon III dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah, dan Pj Bupati KKT bagi pimpinan OPD Eselon II.
Dia juga membantah jika menyebutkan Pj sering jalan dan keluar daerah. “Saya pikir dia sedang menjalan tugasnya selaku Penjabat maka wajar jika dirinya turun ke kecamatan-kecamatan untuk memantau dan melihat langsung kerja-kerja stafnya di bawah,” tutup Taborat. (A-01)
Discussion about this post