Jakarta, AM – Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas suaminya pada Jum’at (8/7) belum lama ini.
Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian, dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri Jumat (19/8/2024) mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 52 saksi. Pasal yang dipersangkakan kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini adalah Pasal 340 subsider 338, junctoj pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Dikatakan sebelumnya PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali. PC saat ini beristirahat di kediaman pribadinya selama 7 hari karena direkomendasikan dokter akibat sakit.
Pasal yang disangkakan ke PC sama juga kepada Ferdi Sambo, itu berarti PC diduga terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan bersama sang suami.
83 orang telah diperiksa, yang sudah direkomendasikan sebanyak 6 orang, mereka akan dijerat dengan Pasal 340 serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia menambahkan, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah peristiwa di Duren Tiga, berhasil ditemukan.
Menurutnya, dengan sejumlah tindak penyidik tersebut semalam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan, tadi juga sudah dikonfrontir bahwa ibu PC ditetapkan tersangka.
Dua alat bukti berupa pemeriksaan saksi dan bukti CCTV yang telah diperiksa baik yang ada di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J. (Red)
Discussion about this post