JAKARTA, arikamedia – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika menyampaikan sambutannya dalam Rakernas Serikat Siber Media Indonesia (SMSI) yang beberapa hari lalu baru berakhir, menyatakan, Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya.
Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.
Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu.

Menanggapi ini, praktisi media Ferdinan Matita mengaku tidak ikuti isunya karena substansi dan tujuannya sumir.
Dia menganalogikan PT Tahu Tempe yang memproduksi keripik tahu dan tempe, tahu Pong, tahu dan tempe bacem, tempe mendoan dan banyak produk olahan yang berbahan baku tempe serta tahu (media sosial di FB, Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter. Di internet, posting akan berlipat- lipat jauh lebih banyak, di Yotube, di WA grup, dan sebagainya)
Apakah ini yang mau didata atau bagaimana, sementara badan hukumnya PT Tahu Tempe tidak wajib terdaftar di Dewan Pers (UU No.40 tentang Pers).
Matita mengatakan, UU memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari sekedar Surat Edaran, apalagi dari Dewan Pers. Logikanya sesederhana itu Sejak SE No 01/SE-DP/XII/2022 tentang pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas sampai soal SE No 07 soal Pendataan adalah omong kosong
Ditegaskan, tidak didata juga tanpa sanksi kok, ini semua rangakaian dalam rangka dukung Perpres PRDP (Publisher Right Platform Digital) Pertanyaan besarnya: Apa benefit untuk pemerintah? PAJAK
Menurut Matita, sebaiknya Dewan Pers jemput bola, aktif mendata seperti sensus oleh BPS. Sulit mengharapkan perusahaan berinisiatif karena sifatnya “sukarela”
Jangan hanya berpolemik, untuk itu, sempurnakan tata cara pendataan, substansi maksud dan tujuan, apa manfaat dan mudarat bagi perusahaan pers.
“Bicara institusi pers harus condong sebagai unit usaha, institusi bisnis, baru idealisme. Jangan lagi jargon idealisme paling atas, ingat, seperti pernah saya garis bawahi, media apapun format dan bentuknya adalah “medium”. Saatnya PD melalui PRPD sebagai momentum untuk titik berat pada substansi (konten),” ujarnya.

Fakta membuktikan walau Rakernas dan HUT SMSI berlangsung dan dihadiri Ketua Dewan Pers, Ketua Umum PWI dan tokoh pers lainnya, pada akhirnya Rekomendasi Rakernas SMSI adalah meminta Presiden untuk tidak menandatangani Rancangan Perpres PRDP.
Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam SMSI menyatakan menolak Rancangan Perpres PRDP atau hak penerbit. Sidang pembahasan tentang PRDP dalam Rakernas diketuai Sihono HT (SMSI Yogjakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI NTB), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).
Kendati pada point keempat dari rekomendasi tersebut menyebutkan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada Presiden untuk mengatur tentang pers, namun faktanya Dewan Pers telah mengusulkan draftnya ke Presiden.
Yang perlu digarisbawahi dalam point terakhir anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan UU tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber. Hal ini tentu mendapat apresiasi positif dari jurnalis media online seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan SMSI.
Salah satu pasal 8 dalam draft Perpres PRDP jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.
Sebelumnya menyusul terjadi pro dan kontra soal PRDP Dewan Pers belum lama ini mengeluarkan Siaran Pers No.07/SP/DP/III/2023 tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan. (Red)
Discussion about this post