JAKARTA, arikamedia – Hari ini, Jumat (30/12/2022), pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Bapak Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/7/2019.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam akun Medsosnya.
“Saya sampaikan bahwa pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah kegentingan yang mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik persoalan ekonomi maupun geopolitik. Dunia akan menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi, maka Indonesia perlu langkah cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” tulis Airlangga.
Adapun beberapa poin perubahan dalam Perppu di antaranya adalah upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Dalam penyusunannya, pemerintah sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak, antara lain para akademisi, organisasi sosial, dan serikat buruh, khususnya mengenai upah minimum yang termuat pada kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Semoga Perppu ini bisa menyelesaikan permasalahan hukum, menjadi solusi ekonomi, serta memihak kepada kepentingan bangsa dan negara. (***)
Discussion about this post