Ambon, AM – Komisi Pemberantasan Korupsi intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Richard Louhenapessy (RL). RL disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Senin (8/8/2022) Saksi yang diselidik di Mako Brimob Tantui sebanyak 13 orang, namun 5 diantaranya yang adalah Kadis, Kepala Bapekot dan pejabat serta ASN lainnya masih berada di luar daerah dan mereka telah meminta menjadwalkan ulang pemanggilan.
KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan data-data, dan meminta keterangan berbagai pihak untuk melengkapi berkas agar sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Indikasi bertambahnya tersangka sepertinya sulit karena pembuktian RL sebagai tersangka TPK dan TPPU masih butuh keterangan saksi selain data-data pendukung lainnya.
Praktisi Hukum Latief Lahane,SH yang dihubungi Selasa (9/8/2022) mengatakan, sepanjang belum sempurna KPK akan terus melakukan penyidikan sepanjang menurut KPK belum lengkap. Jika KPK merasa bukti, data dan keterangan sudah lengkap tentu mereka tidak akan lagi memanggil saksi untuk diperiksa.
Dikatakan, mirip dengan kasus eks Bupati Buru Selatan (Bursel), itu juga kasus TPPU, KPK akan terus kejar kecuali perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan, selesai pemeriksaan saksi. Menurutnya, saksi juga bisa menarik keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“KPK ini bukan soal berapa tersangka yang dibui tapi soal mengembalikan uang negara. KPK akan kejar bukti surat, keterangan saksi, pengakuan tersangka atau keterangan ahli,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, jika ada uang hasil korupsi kemudian masih disimpan di rekening penampungan, katakanlah demikian, berarti belum terjadi pencucian uang. Kenapa para tersangka TPPU harus dimiskinkan, itu dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelaku TPK agar tidak lagi mengulang tindakan yang sama di waktu-waktu medatang. TPPU ini sendiri juga sasarannya ke pelaku narkoba maupun pelaku teroris.
Terkait TPPU sendiri, akan dilakukan penyitaan kecuali ada barang yang sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan KPK. Penyitaan yang dilakukan juga semuanya yang berkaitan dengan tersangka, saudara, istri, anak, dan lain-lain. “Intinya disita dulu, selanjutnya nanti dibuktikan di Pengadilan,” tutur Latief.(Red)
Discussion about this post