Jakarta, AM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah bisa membaca betul peta daerah masing-masing dan memahami persoalan sambil monitor terus Satgas Pangan yang dipimpin Sekda ini agar menjadi perhatian serius.
Dia menegaskan, Satgas ini tiap hari harus monitor, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah. Penanggungjawab Bupati/Wali Kota, Ketua Satgas Sekda, Sekretaris Dinas Pangan/Perindah, anggota Bappeda, Dinas Pangan/Perindag, Dishub, Distan, TNI/Polri, Bulog daerah.
“Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam memastikan ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga pangan di daerah secara harian melalui alat komunikasi kepada Gubernur dan secara berjenjang melaporkan kepada Mendagri”, ujarnya dalam Rapat Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah melalui zoom Kemendagri Selasa (23/8).
Dirinya meminta rekan-rekan di daerah membuat tim khusus yang memonitor setiap hari harga-harga bahan pokok entah mau 10 – 12 setiap hari dimonitor, buat sistim agar ada anggota yang bergerak ke pasar-pasar, terutama di kabupaten/kota. “Saya minta bentuk tim turun tiap hari chek harga-harga,” katanya.
Dikatakan, tugasnya ada dua, pertama mempelajari kenapa dia naik, apakah karena suplai yang kurang pertama masih bisa diatasi daerah itu sendiri. Kedua yang tidak bisa diatasi daerah sehingga perlu intervensi pusat. Ini perlu diinformasikan ke Depdagri. Segera mencari solusinya, sampaikan kepada Pemerintah di atasnya.
Menurutnya, di tingkat provinsi sama Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Satgas Pangan mengkoordinir Satgas di tingkat kabupaten/kota, tiap hari mendapat laporan dinamika harga seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi itu. Entah Sekda atau Inspektorat buat group WA agar tiap hari monitor, agar kita tahu yang mengalami kenaikkan itu dimana? Dan Komoditas apa. Apakah bisa diatasi daerah itu sendiri atau perlu intervensi Pemerintah di atasnya.
“Setelah TPID dan Satgas pangan yang ada di tingkat I mendapat masukkan sampaikan ke Gubernur apakah bisa diatasi oleh provinsi. Provinsi mengintervensi tingkat II dengan bantuan anggaran yang ada serta otoritas kewenangan yang ada di provinsi. Kalau tidak bisa diatasi di luar kemampuan provinsi sampaikan kepada pemerintah pusat. Oleh sebab itu, selain memonitor, mengatasi, melaporkan dari setiap update data laporan dari kabupaten/kota laporkan ke Irjen Kemendagri,” tandasnya.
Jika dilaporkan ke Kemendagri maka ia sebagai Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait atau laporkan langsung ke Presiden dalam rapat pengendalian inflasi ini. Kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, harus melibatkan pemerintah desa karena mereka garda terdepan tetapi mereka sebetulnya bisa menggunakan anggaran desa.
“Kami akan koordinasi dengan Kementerian Desa apakah bisa memanfaatkan dana desa untuk mencegah potensi kenaikkan harga. Atau memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang dianggap mereka terdampak inflasi,” ujar mantan Kapolri ini. (Red)
Discussion about this post