Ambon, AM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa.
JPU menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Ambon, yang memvonis ringan mantan Bupati Bursel, dengan pidana penjara selama 6 tahun, maka JPU KPK ajukan banding atas putusan tersebut.
Selain pidana badan, terdakwa yang divonis atas kasus suap dan gratifikasi ini, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti seperti yang disampaikan dalam tuntutan JPU KPK.
“Terhadap putusan ini saudara KPK dipersilahkan untuk menyatakan sikap,” tanya Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal Cs, usai membacakan amar putusan, pada sidang,Kamis (3/11).
Tidak menunggu lama, JPU KPK dengan lantang menyatakan banding atas putusan majelis hakim.“Kami banding yang mulia,” jawab JPU, membalas pernyataan Majelis Hakim.
Selain putusan mantan Bupati Bursel dua periode itu, dalam agenda bersamaan, Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk anak buah Tagop Sudarsono Soulissa, yakni terdakwa Johny Rynhard Kasman.
Di dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terhadap sejumlah OPD di Bursel dan kepada sejumlah kontraktor sehingga diketahui sejumlah uang yang dinikmati berjumlah kurang lebih Rp.5 miliar.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah di hukum.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop S Soulissa tidak berdiri sendiri dalam melakukan perbuatannya, melainnya ia bersama-sama terdakwa Johny Rynhard Kasman. Dalam pelaksanaannya terdakwa Tagop menerima sejumlah uang suap melalui terpidana Ivanna Kwelju, yang dikirim melalui rekening terdakwa Johny Kasman melalui rekening BCA.

Selain menerima uang suap dari terpidana Ivanna, terdakwa mantan Bupati Bursel juga menerima uang dari sejumlah rekanan untuk kepentingan pekerjaan proyek di Bursel.
Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut agar mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 500 juta, subsider 1 bulan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.27 miliar lebih subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Johny Rynhard Kasman dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti tidak dibebankan kepadanya.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9) lalu.
Sesuai dakwaan Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, terdakwa sebagai Bupati Busel tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 23.279.750.000, dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Bursel dan rekanan atau kontraktor pada pemerintahan kabupaten Bursel.
Uang-uang tersebut, sebagian diserahkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (sidang berkas terpisah), selaku sopir pribadi terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa.
KPK menyebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9 juta lebih dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bursel. Tak hanya itu, dari 2012- 2019 bertempat di Kantor bupati dan rumah terdakwa, ia menerima uang dari Kadis Kesehatan melalui Plt. Kadis Ibrahim Banda.
“Diketahui setiap tahun berjalan terdakwa menerima Rp.350 juta sehingga total menerima keseluruhan dari Kadis Kesehatan sebesar Rp. 2 miliar lebih,” beber JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan Kamis (16/6).
KPK mengatakan, dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp. 380 juta yang berasal dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masing-masing sekitar 5 juta hingga 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp.2,5 juta.
“Bahwa uang tersebut harus disetor kepada bendahara masing-masing OPD kemudian disetorkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pemberhandaraan BPKAD Bursel, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 berkisar miliaran,” ungkapnya.
Selain para OPD, terdakwa juga menerima uang sebesar Rp.14 miliar dari para rekanan atau kontraktor, serta terdakwa menerima uang dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menyebut, pada tahun 2015-2017, terdakwa Johny Rynhard Kasman, diketahui menerima uang dari terdakwa Ivanna Kwelju selaku direktur utama PT Vidi Citra Kencana dengan nilai sebesar Rp.3.950.000.000,00.(ds)
Discussion about this post