JAKARTA, arikamedia.co – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Subhan Pattimahu menilai bahwa jika benar Mahkamah Konstitusi (MK) akan merubah putusan sebelumnya dari proporsional terbuka ke tertutup, tentu keputusan itu tidak sesuai dengan UU Pemilu dimana kita tahu bersama bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota DPR, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden dan Memilih Anggota DPRD secara Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945.
Dikatakan, MK sebagai Lembaga Negara harus memperhatikan Aspirasi Politik Rakyat. Sistem ini akan memangkas hak – hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
Menurutnya, Pemilu 2024 terjadi Bonus Demografi dimana usia anak mudah (usia produktif) lebih banyak dibanding pemilih golongan tua.
“Kita selalu mengkampanyekan untuk anak muda harus melek politik sehingga banyak partai muncul dengan paradigma modern saat ini sedang giat giatnya merekrut politisi muda untuk masuk sebagai caleg. Nah Proporsional tertutup tentu akan menutup para caleg muda untuk terpilih,” kata Subhan dalam rilisnya, Selasa (6/6/2023).
Anak muda tentu akan masuk pada daftar kesekian pada nomor urut calon. Hal ini tentu menutup peluang anak muda untuk terpilih, berbeda halnya jika sistem proporsional terbuka tetap berlaku.
Sistem tertutup kata dia, akan mengecewakan generasi muda sebagai tongkat estafet. Selain itu kita sadari betul bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah tempat berkiprahnya para wakil rakyat, jika hari ini Aspirasi 8 Fraksi DPR RI yang menjadi corong Aspirasi mewakili jutaan aspirasi Rakyat indoneaia menolak sistem proporsional tertutup tidak menjadi pertimbangan oleh para Hakim MK yang hanya berjumlah 9 orang, mendingan DPR dibubarkan Saja..
“Sistem proporsional tertutup ini akan mengendorkan semangat demokrasi bangsa ini bahkan akan bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan saat ini, apalagi keputusan ini muncul saat semua partai peserta Pemilu telah mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan semua syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh para Caleg, maka atas Dasar Demokrasi tentu bukan hanya mengecewakan para Caleg secara pribadi tapi basis pendukung dan rakyat akan sangat kecewa karena tidak diberi ruang untuk memilih calon yang disukai dan menitipkan aspirasinya,” ujar Pattimahu yang juga Ketua Bapera Maluku.
Sistem ini akan menurunkan index demokrasi di era Jokowi dan partisipasi pemilih akan turun karena dipaksa untuk memilih diluar keinginannya.
Dirinya mencermati secara baik upaya perubahan Sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini potensial mengarah pada sebuah sistem baru dalam menentukan sistem pemilihan Presiden RI kedepannya.
“Kami sebagai komponen pemuda dan masyarakat meminta untuk sistem Pemilu Proporsional terbuka tetap diberlakukan . Jangan amputasi hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih,” tutup Pattimahu. (**/Red)
Discussion about this post