AMBON, arikamedia.co – Persidangan Liem Sin Tiong (LST) dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa telah usai setelah dibacakannya tuntutan LST selama 2 tahun bui. Babak baru mulai didalami dengan muncul dalam persidangan transferan uang senilai Rp.3 Miliar ke rekening orang yang bernama Fitri.
Dua tahun penjara barulah sebuah tuntutan bukan Vonis Hakim yang final, jika ada Vonis pun bisa ada upaya hukum lain berupa banding.
Namun yang menariknya adalah dalam fakta persidangan terdapat pengakuan bahwa ada sejumlah anggaran yang ditransfer ke Rekening Fitri. Namun belum diketahui persis apakah yang dimaksud Fitri itu istri dari mantan Bupati Bursel yang kini menjabat sebagai Bupati Bursel, ataukah Fitri yang lain.
Terhadap hal ini Jaksa KPK Eirlangga Jayanegara mengaku masih mendalaminya secara serius. Dalam persidangan yang digelar tersebut sempat disinggung uang sebear Rp.3 Miliar yang ditransfer Tiong ke rekening BNI atas nama Fitri
Dikatakannya, terkait pengungkapan di persidangan itu, initinya masih menunggu atau masih mendalami fakta.
Menurutnya, untuk mengungkap siapa Fitri masih pendalaman, jangan sampai salah objek, yang pasti rekening BNI sudah diperiksa pada waktu pemeriksaan terdakwa.
“Pertama itu kan sudah di clearkan mengenai Rp. 400 juta ke Tagop dan kami meminta kembali kepada Majelis Hakim untuk memeriksa kembali terkait barang bukti. Nah salah satunya terkait dengan rekening Bank tersebut. Ternyata disitu ada nama Fitri, cuman kita tunggu lagi pendalamannya agar diperjelas siapa Fitri ini,” kata Eirlangga.
Dia menyebutkan dalam pengakuan LST saat diperiksa sebanyak dua kali di depan perisdangan oleh Majelis Hakim, pertama terkait uang Rp.400 juta ke terpidana Tagop dan kedua terkait barang bukti rekening BNI transfernya bernilai Rp.3 Miliar.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut LST selama 2 tahun penjara. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa sedangkan JPU KPK Taufik Ibnugroho beberapa waktu lalu.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara” pinta Taufik dalam tuntutannya.
Tuntutan jaksa ini berdasar ada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Tiong tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sehingga dianggap perlu, sebagai suatu tindak pidana berlanjut dari para terpidana Ivana Kwelju direktur Vidi Citra Kencana, Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman.
Setelah itu pada Selasa (15/8/2023), sidang suap LST kepada mantan Bupati Bursel Tagop Soisa ini, kembali digelar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Jaksa KPK Eirlangga Jayanegara mengatakan, pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan meminta keringanan dan kedua meminta untuk dilakukan proses eksekusi di Lapas Namlea dengan pertimbangan keluarga terdakwa banyak disana dan bisa dijenguk.
Diutarakan, terdakwa apresiasi tuntutan penuntut umum yang sudah menuntutnya dua tahun. Terhadap pembelaan dan permohonan agar eksekusi kurungan di Lapas Namlea maka JPU meminta agar ditunggu hingga perkara ini inkrah.
Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meanggara Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara Tiong juga dituntut membayar denda sebesar Rp.85 juta dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti, maka ditambah dengan pidana selama 4 bulan pidana kurungan.
LST merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pengerjaan proyeknya bekerjasama dengan terpidana Ivana Kwelju Dirketur PT Vidi Citra Kencana yang juga telah menjalani hukuman. (Red)
Discussion about this post