Ambon, AM – Irjen Polisi Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers Selasa (9/8/2022) malam.
Mantan Kadiv Propam Polri ini disangkakan dalam kasus tewasnya Brigadir J dan hingga kini telah ditetapkan 4 orang tersangka. Bharada E yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya memberikan pengakuan dan membongkar fakta-fakta dari skenario palsu dan penuh rekayasa. Tersangka lainnya adalah Brigadir RR yang adalah ajudan senior serta sopir Putri Candrawathi berinisial K.
Bharada E dikenai pasal 338 KUHP uncto pasal 55 dan pasal 56, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Brigadir RR juga telah ditahan terhitung Minggu kemarin di Rutan Bareskrim Polri.
Kapolri menyebutkan pada saat pendalaman dan olah TKP ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga didapatkan seperti hilangnya CCTV, sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa. Karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
Ditegaskan, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP dan tindakan tidak profesional pada saat penyerahan almarhum J di Jambi. Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, ada 31 personil yang sampai saat ini telah diperiksa. Pihaknya juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personil dan saat ini bertambah menjadi 11 personil Polri. Mereka antara lain satu berbintang dua, dua personil berbintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP.
“Kemungkinan masih bisa bertambah yang diperiksa. Kami juga telah berikan ruang kepada masyarakat terutama keluarga korban untuk kita berikan ulang autopsi ulang dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” kata Sigit.
Lebih jauh dikatakan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. (Red)
Discussion about this post