AMBON, arikamedia.co – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hari ini, Kamis (16/11/2023) menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada DPRD.
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan tata tertib berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan juga peraturan nomor 01 tahun 2020 maka akan dilakukan proses pendalaman oleh fraksi-fraksi.
Selanjutnya menurut Ketua DPRD dari PDI Perjuangan ini, kita akan membahas untuk mendudukkan kerangka berpikir dan mekanisme kemudian kita akan distribusikan kepada fraksi-fraksi agar membuat daftar isian masalah (DIM) untuk kita lakukan Paripurna dan dikirim ke Pemerintah Daerah yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita berharap postur APBD saat ini sudah bisa mencerminkan seluruh aspek kehidupan, teristimewa dalam masa terakhir jabatan saudara gubernur yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini, sehingga KUA PPAS mengakomodir seluruh harapan dan kepentingan masyarakat Maluku yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pada saat rencana kerja pemerintah daerah disusun pada awal tahun,” kata Watubun di Kantor DPRD kemarin Rabu (15/11/2023).
Hasil-hasil reses dan kunjungan kerja lapangan yang telah dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu tiga masa sidang ini, sehingga diharapkan seluruh unsur saran masyarakat itu dapat kita komparasikan secara baik dengan usulan-usulan yang ada di pemerintah.
Kita juga lanjutnya, bisa letakkan cara pandang dengan seluruh harapan masyarakat ,supaya bisa dapat ditampung di dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Maluku tahun 2024.(*)
Discussion about this post