AMBON, arikamedia.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah harus mengucurkan 40% anggaran non tahapan Pemilu.
Berbeda dengan anggaran pemilihan legislativ (pileg) dan itu menjadi beban APBN. Sedangkan Pilkada menjadi beban Pemda masing-masing, Provinsi maupun Kabupaten/Kota
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, Senin (8/5/2023) mengatakan, untuk Pileg, anggarannya dari APBN.
Ditambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya membantu anggaran non tahapan. Tapi untuk Pilkada itu 100 persen biayanya, menjadi beban APBD Pemda masing-masing.

Menurutnya, itu sebabnya Pemda Maluku sudah harus bisa menyerahkan anggaran 40% beradasarkan surat Menteri Dalam Negeri, kepada Gubernur dan Bupati/walikota.
“Dengan adanya surat Mendagri, seharusnya Gubenur maupun Walikota/Bupati sudah harus bisa mengalokasikan ditahun anggaran 2023, minimal 40% kepada penyelenggara pemilu ditahun anggaran 2023,” ujarnya di Baileo Rakyat Karpan.
Dia menyarakan Pemda Bersama-sama dengan DPRD untuk membuat forum koordinasi lintas Kabupaten/kota yang didalamnya juga ada KPU maupun Bawaslu, guna membahas persiapan PIlkada 2024 mendatang
Apa lagi kata Wenno, proses Pilkada kali ini berjalan serentak yang dimana ada berbagai kegiatan yang sudah harus dijalankan Lembaga-lembaga Ad hoc, PPS, PPK dan lainnya, sehingga perlu ada anggaran yang Pemda sudah harus memberikan.
“Kita hanya bisa berharap, karena Pilkada tidak bisa tunda, Pemilu atau Pilkada hanya bisa tunda kalau ada bencana alam, sehingga dengan kondisi keuangan Maluku yang relatif berat ini kan akan menjadi sesuatu yang cukup mengkhawatirkan, karena anggarannya ratusan miliar rupiah,” ketusnya. (WN)
Discussion about this post