AMBON, arikamedia.co – Sejak 16 Agustus 2023, Ismail Usemahu kembali memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Muhamat Marasabessy (MM), yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng).
Diduga kuat akibat ketidakharmonisan lagi antara Gubernur Maluku Murad Ismail dan Mat Marasabessy panggilan akrab Pj Bupati Malteng ini.
Nurul Ella Sopalau sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Maluku semenjak Mat mengisi kursi Pj bupati Malteng. Namun kini Usemahu yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku telah menduduki jabatan Plt Kadis PUPR ini.
Belakangan diketahui Nomor induk pegawai (NIP) ganda yang dimiliki Mat, menjadi alasan pencopotannya dari jabatan empuk tersebut.
Sebagaimana dikutip sentraltimur.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie menuturkan pencopotan Mat dari kursi kepala Dinas PUPR Maluku tertanggal 3 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut gubernur juga menerbitkan SK pengangkatan Ismail sebagai Plt kepala Dinas PUPR Maluku.
“SK pemberhentian telah dikeluarkan pada 3 Agustus. Tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu,” jelasnya, Rabu (16/8/2023) lalu.
Pemberhentian Mat berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku perihal penggunaan NIP ganda. “Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi pihak-pihak berkompoten, tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,” pungkas Sadali.
Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku dalam laporannya kepada gubernur terungkap Mat sebagai kepala Dinas PUPR dan Pj Bupati Malteng secara meyakinkan telah menggunakan NIP palsu 196711041998031005. Sedangkan NIP asli sesuai tahun kelahiran Mat adalah 196411041998031005.
Penggunaan NIP palsu sejak Mat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku pada 22 April 2020. Implikasi memalsukan NIP dalam menandatangani dokumen administrasi kepegawaian, keuangan dan persuratan resmi lainnya sehingga berdampak hukum terhadap kinerja dan legalitas dokumen pertanggung jawaban program dan kegiatan pada Dinas PUPR Maluku.
Dalam mengungkap NIP palsu yang digunakan Mat, Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat di Badan Kepegawaian Daerah, serta mantan pejabat di Dinas PUPR Maluku, yaitu Ella Sopalau dan Fandi Hasanussi.
Sementara itu sumber arikamedia menyebutkan, kapan baru diketahui kesalahan, ketahuannya dimana, buktinya di apa. Jika di Surat Keputusan (SK) berarti ada peran Badan Kepegawai Daerah disitu. Ketika diusulkan semua datanya harus dilihat kembali di Kepegawaian.
“Kenapa sekarang setelah sudah tidak akur lagi kemudian masalah ini dimunculkan? Sementara jika diteliti lebih seksama lagi, dugaan konspirasi cukup kuat disini. Sebab, jika ini ada kaitan dengan pengusulan Mat Marasabessy sebagai Pj Bupati data-data yang bersangkutan pasti diteliti oleh Kepegawaian Provinsi, kenapa bisa lolos,” tanya sumber tersebut.
Praktisi Hukum Jack Wenno yang dimintai pendapatnya kepada arikamedia, Jumat (18/8/2023) mengatakan, kalau benar ada pemalsuan dokumen masuk unsur pidana tinggal pimpinannya melaporkan.
Dijelaskan, bisa juga ada kesalahan salah tulis atau salah ketik, tinggal di chek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Wenno, dalam Perka BKN Nomor 43 tahun 2007 tentang penggunaan NIP tidak ada sangsi pidana. Jika terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Red)
Discussion about this post