ARU, arikamedia.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aru, Parada Situmorang SH. MH mengatakan, kepada awak media disaat berlangsungnya kegiatan pencanangan, Momerandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo melaunching Aplikasi Jaksa Melayani (Jamal), yang berlangsung di Aula Jaksa Agung R.Soeprapto Kantor Kejari Kepulauan Aru di Kota Dobo, Senin (7/8/2023) lalu, kasus dugaan korupsi KPU Kepulauan Aru yang melilit Sekretaris dan 5 orang Komisioner KPU ini tengah ditangani oleh Kepolisian Polres Kepulauan Aru dan ke-6 orang itu, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu eksekusi.
Menurutnya, sekretaris sudah di tahan oleh Reskrim Polres Kepulauan Aru, sementara 5 orang komisioner KPU lain itu kami dari kejaksaan sementara ini menunggu semua berkas hasil pemeriksaan 5 komisioner KPU.
“Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari, kita periksa kembali seluruh berkas, apakah sudah terpenuhi atau belum. Semua berkas kami periksa dan sudah memenuhi syarat maka 5 Komisioner KPU Aru itu akan kami tahan dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.
Polres Kepulauan Aru telah menahan Kepala Sekretariat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, setelah itu lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru lainnya menyusul untuk ditahan.
Ke- lima anggota Komisioner KPUD dan kepala Kesekretariatan itu dinyatakan sebagai tersangka setelah mereka disinyalir salah menggelolah penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemerintah daerah setempat senilai Rp.5 M.
Ke enam tersangka yang akan duduk pada kursi pesakitan ini masing-masing; MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta kepala Kesekretariatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu, sebanyak 418 calon legislatif berkas mereka ditandatangani oleh ketua KPUD setempat, yang saat ini tengah menyandang status tersangka.
Meski begitu, harus dan patut diketahui bahwa, berkas yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, bisa dikatakan sah, karena proses penandatangan berkas caleg, bertindak atas dan atau nama lembaga bukan atas nama pribadi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Maluku tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru.
Pada prinsipnya kata Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, KPU sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Aru.
Kendati begitu, KPU terus berkoordinasi dan berkomunikasi dalam upaya proses penyelenggaran pemilu terhadap tahapan tetap dilaksanakan dengan baik aman dan lancar.
“Seperti yang kita ketahui, Sekretaris sudah ditahan, tapi sudah ada pelaksana tugas sekretaris yang dilakukan oleh sekjen KPU RI,“ ungkapnya.
Sampai sejauh ini Ketua dan Anggota Komisioner Aru masih tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasanya. Apabila kedepan selagi belum ada keputusan pengadilan tetap yang mengatakan mereka bersalah, maka apabila ada seleksi KPU Provinsi dan kabupaten-kota, masih memungkinkan untuk mereka berpatisipasi didalamnya.(Red)
Discussion about this post