AMBON, arikamedia.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Le menegaskan, Pemda sudah membentuk Tim Penegakkan Disiplin.
Dikatakan, Pemprov sudah lakukan pemeriksaan berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kita laporkan.
Menurut Sekda, pihaknya sudah tindaklanjuti proses hukum melalui aparar penegak hukum.
“Dari disiplin ASN Pemprov telah mengambil langkah,” kata Sekda, Senin (17/7/2023) di Hotel Golden Place.
Ini sudah berulangkali, aturan tindakan administrasi terhadap disiplin ASN telah diatur, maka kami akan memenuhi ketentuan itu.
Pokoknya tambah Sadali, kita berjalan di atas rel. Seluruh kebijakan kita akan penuhi ketentuan itu.
“Ada sangsi terhadap kasus ini. Nanti lihat berapa besar pelanggarannya. Yang penting sangsi administratif,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Maluku Ibu Ayu Hasanussi mengaku baginya siapapun dia, dimanapun dia, ketika dia dimana saja, saat mengzolimi perempuan, dia wajib bertanggungjawab, dan dihukum.
Apalagi dia seorang pejabat seharusnya jadi contoh, kasus ini harus ditindaklnjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Mauku DK diduga melakukan perbuatan asusila kepada stafnya HR.
Kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali, korban yang ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa. Ternyata bukan hanya HR, 2 pegawai honor juga digoda oleh pelaku.
Namun kasus ini telah dilaporkan ke Polda dan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
Ditegaskan, dirinya mengikuti perkembangan kasus yang terjadi.
“Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov,” ungkap Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (17/7/2023).
Kapolda menandaskan, kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan.
Selama penanganan kasus dugaan pelecehan itu berjalan, Kapolda minta semua pihak agar kooperatif.
Bila benar hal itu terbukti maka tegas Kapolda, penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya,” tegas Kapolda. (Red)
Discussion about this post