AMBON, arikamedia – Jika seluruh data tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19 selesai maka sebelum 18 April atau lebaran Pemprov telah melakukan pembayaran insentif kepada 36 tenaga pengangkut peti jenazah.
Sekda Maluku Sadali Le menegaskan hal itu di Baileo Rakyat Karpan, Senin (10/4/2023).
Sekda Maluku, Sadali Le memastikan insentif tersebut akan dibayarkan.
Hal ini menindaklanjuti kritikan DPRD Maluku terkait insentif tenaga pengangkut peti jenazah covid-19 yang tergabung dalam tim Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Ditegaskan, pembayaran akan dilakukan jika seluruh dokumen telah tuntas dan telah melalui tahap verifikasi oleh inspektorat.
Menurutnya, pembayaran harus sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, intinya penggunaan keuangan ini harus punya mekanisme sesuai dokumen-dokumen nanti dilakukan verifikasi oleh inspektorat selanjutnya kita tetap bayar kalau besok semua sudah datanya ada kita tetap bayar besok juga bisa,” kata Sadali Le.
Dirinya juga telah memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Maluku untuk melakukan pendataan terhadap tim pengangkut peti jenazah covid-19, untuk secepatnya direalisasi.
Pemprov kata Sekda, tidak akan membuat kelalaian terhadap para tenaga kesehatan yang telah bekerja di lapangan asalkan seluruh dokumen telah tuntas maka pembayaran tetap dilakukan intinya penggunaan keuangan ini harus punya mekanisme.(WN)
Discussion about this post