AMBON, arikamedia – PT PLN Maluku belum lama ini menjelaskan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), PLN dan Perindag Kota Ambon , penagihan dan pembayaran pemakai listrik pada kios-kios, awalnya di tangani oleh oknum tertentu , namun sekarang ini pihak Perindag sudah langsung menangani dan itu di setujui PLN.
Terkait itu, Komisi III DPRD Maluku melaksanakan RDP bersama PT PLN Maluku dan Maluku Utara (Malut) serta pihak terkait lainnya, Organisasi Pembela Persatuan Tanah Air Bersatu (Pekat), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon di ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (6/4)
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mempertanyakan terkait kemurnian penyelesaian tagihan listrik. Apakah sudah take over oleh Disperindag Kota Ambon atau masih ada tagihan dari saudara yang menamakan diri Ilham.
“Jadi kalau masih terjadi maka harus sampaikan ke publik agar publik dapat mengetahuinya,” tegas Benhur.
Ditegaskan, khusus untuk Pekat agar tidak terlibat dan mengambil alih atau tercebur masuk dalam salah satu asosiasi, atau memikirkan lahir asosiasi baru atau bertindak atas nama sebagian pedagang untuk melakukan tindakan penagihan.
Menurutnya, asosiasi ini hanya satu dari dulu, hanya sekarang ini tumbuh seperti jamur di musim hujan.
“Jadi, laporan adanya penagihan listrik yang di sampaikan ini juga harus di buktikan secara baik, supaya jangan sampai dituduh memfitnah, dan fitnah itu keji,” ujar Watubun.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dan di dampingi Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun serta dihadiri Pimpinan Komisi dan para Anggota Komisi II dan III.(Red)
Discussion about this post