AMBON, arikamedia.co – Dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, itu ditegaskan, pada tahun 2023 pemerintah mesti mengalokasikan 40 persen dari seluruh total pembiayaan dana yang dianggarkan bagi pelaksanaan kegiatan kepemiluan ditahun 2024. Ditahun 2023 mestinya sudah dicairkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD harus dilakukan.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bawaslu Provinsi Maluku, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, DPRD Maluku mintakan hal ini harus di eksekusi pada penyelenggara pengawas dan pihak keamanan dan 60% sesuai dengan ketentuan akan dicairkan pada tahun 2024 terhitung lima bulan sebelum masa pencoblosan.
“Dalam kunjungan kerja kali ini dihadiri pimpinan DPRD Maluku dan pimpinan fraksi serta ketua komisi I. Bawaslu provinsi Maluku dalam pelaksanaan tugas tetap memantau mengawas pelaksanaan tahapan pemilu maupun Pemilukada berlangsung dengan baik,” kata Watubun.
DPRD Maluku memastikan agar pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Maluku berjalan dengan aman lancar dan sukses serta mampu melahirkan , Gubernur, Bupati/Wali Kota yang bermutu dan berkualitas.
Dalam kerangka hubungan kemitraan sambungnya, kerjasama di antara kita ingin mendengarkan beban didalam Bawaslu provinsi Maluku terkait persiapan dan kesiapan untuk pelaksanaan dua agenda yang paling besar di tahun yang akan datang yakni pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.
“Oleh karena itu dalam rangka kita bersinergi dengan tugas dan fungsi kita, karena kunjungan ini baru pertama kali dilakukan ke Bawaslu provinsi Maluku, dan seluruh perangkat dan elemen pendukung pelaksanaan pesta demokrasi ditahun 2024 harus disiapkan dengan baik dan dilaksanakan secara tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu provinsi Maluku Dr Subair dihadapan pimpinan DPRD Maluku menjelaskan pada bulan Agustus ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu baik ditingkat provinsi maupun di Kabupaten/kota. Dalam melakukan pengawasan Bawaslu menggunakan dua pendekatan pencegahan dan penindakan.
Untuk pencegahan kita menurutnya, pihaknya telah menyurati seluruh partai politik melakukan himbauan terkait PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye luar jadwal. Sedangkan terkait dengan penindakan di provinsi kami menerima laporan dugaan pelanggan administrasi yang sidangnya telah kami selesaikan dan putusannya akan dibacakan pada hari Selasa depan.
“Kemudian untuk kota Ambon ada permohonan sengketa dari partai Demokrat dan terlapor KPU kota Ambon ini akibat dikeluarkan DCS. Selanjutnya di kota Tual kami menerima dua permohonan sengketa dari partai PAN dan Demokrat termohon KPU Kota Tual.”ungkapnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi I Amir Rumra, Ketua Bapemperda Edison Sarimanela, Ketua fraksi Pembangunan dan persatuan Mu’min Refra, Ketua fraksi, Perindo Amanat Berkarya Jantje Wenno, Ketua fraksi Hanura Temy Oersepuny, mewakili ketua fraksi Demokrat Nasdem Yustna Renyaan dan mewakili Ketua fraksi Golkar Michael Tasane.(*/Red)
Discussion about this post