AMBON, arikamedia.co – Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan ahli untuk membicarakan persoalan Pasar Mardika.
Beberapa ahli lagi masih akan dimintai pendapatnya, baru Pansus putuskan. Pansus masih mendorong untuk kerjasama daerah tapi kita masih melihat perkembangannya.
Termasuk validasi pedagang Pansus akan turun lapangan lagi. Rapat dengan Badan Musyawarah (Banmus) juga untuk membicarakan masalah-masalah yang terkait dengan kemashalatan masyarakat banyak.
Demikian hal ini diungkapkan Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan, dalam dengar pendapat dengan ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti), mereka merekomendasikan kerjasama awal yang dilakukan pedagang dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) harus dibatalkan, kita akan transparan menyampaikan seluruh hasil kerja Pansus.
Sementara itu soal pungutan liar (pungli yang kerap terjadi Rahakbauw menegaskan, dilarang keras siapapun untuk menarik retribusi dari pedagang kaki lima kecuali itu disepakati dengan pemprov Maluku dalam perjanjian kerjasama.
“Jika tidak ada kerjasama, lalu kemudian ada penagihan Tapi kalau misalnya kerjasama yang dilakukan tidak ada lalu kemudian ditagih saya anggap itu pungli,” tandas Rahakbauw yang juga Ketua Komisi III DPRD Maluku ini.
Politisi Golkar ini mengemukakan, pedagang sudah laporkan ke Pansus Pasar Mardika, dan kita akan melanjutkan, ke proses hukum.
“PT BPT juga tidak punya kewenangan untuk menagih retribusi dari pedagang. Ada juga yang mengatasnamakan PT BPT. Jika ada yang lakukan pungli segera laporkan ke Pansus agar kita rekomendasikan untuk dilaporkan ke Kepolisian bagi mereka-mereka yang melakukan pungli agar ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.(Red)
Discussion about this post