AMBON, arikamedia.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengangkat masing-masing Drs Jasmono,M.Si Inspektur Provinsi Maluku sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) dan Hi.Akhmad Yani Renuat,S.Sos,M.Si,MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, sebagai Penjabat Wali Kota Tual.
Keputusan Mendagri ini tertuang dalam petikan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4115 Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat sedangkan petikan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4114 Tahun 2023 tentang pengangkatan PJ Bupati Malra, Jasmono.
Kedua pejabat tersebut masing-masing sesuai keputusan Mendagri Diktum Kesatu
a. selama melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Malra maupun Pj Wali Kota Tual bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,
b. memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
c. mempunyai tugas kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintah daerah,
d. dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilarang ;
1) melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, 2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, 3) membuat kebijakan pemekaran daerah dan 4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
e. Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,
f. memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 dan Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual 2024 serta menjaga netralitas Aparat Sipil Negara dan
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit 3(tiga) bulan sekali.
Masa jabatan Pj Bupati Malra dan Pj Wali Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ke satu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Petikan Keputusan Mendagri ini ditandatangan tanggal 7 Oktober 2023.(Red)
Discussion about this post