AMBON, arikamedia.co – Kondisi Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diduga terdapat temuan Rp.9 Miliar tahun 2023. Hal ini menyebabkan semakin akut kondisi keuangan kota karena masih banyak yang belum juga terselesaikan di tahun 2023, seperti TPP 3 bulan, Dana Peruntukan Kesehatan 28 Miliar tidak dibayar, walau informasi yang arikamedia peroleh sudah turun menjadi 20 Miliar, alokasi Dana Desa tidak dibayar sudah 4 bulan, sertifikasi guru belum dibayar 2 Triwulan, Hutang Pihak ketiga 35 Miliar belum dibayar tahun 2022.
Padahal sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menegaskan, Pemkot Ambon wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pihak DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana dengan tekor Rp.2,19 miliar dalam pengelolaan Kas pada Pemkot Ambon tahun 2022 sudah diselesaikan?
BPK bahkan merincikan, untuk perjalanan dinas 20 OPD itu ada sebesar Rp2 milyar lebih. Selain itu ada belanja barang dan jasa pada salah satu dinas juga sekitar Rp500 juta. Kemudian ada juga belanja modal di dinas PU ini terkait kegiatan dimana ada lima pekerjaan yang menurut catatan BPK di tahun 2022 tidak dilaksanakan.
Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Masalah di atas belum tuntas tiba-tiba muncul Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membidik serius kasus pada Dinas Kominfo dan Persandian kota Ambon.
Pihak Kejari tidak akan terburu-buru karena akan menggali lebih dalam sehingga pelaku tidak akan lolos dari jeratan hukum.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adryansah dalam jumpa pers Jumat Pekan lalu.
Mungkin Dinas Kominfo dan Persandian kota Ambon memang punya masalah, namun kenapa temuan BPK soal keuangan di Sekretariat Kota Ambon tidak ditindaklanjuti, itu berarti dugaan korupsi Dinas Kominfo akibat ada laporan yang masuk ke Kejari.
Lalu pemeriksaan Inspektorat Pemkot Ambon kenapa tidak memperhatikan temuan BPK hingga Laporan Keuangan Daerah Disclaimer dua kali berturut-turut dan terindikasi kuat akan kembali mengalami Disclaimer ketiga kalinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022. Dipastikan untuk LKD 2023 juga akan mendapatkan opini Disclaimer.
Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kala itu menyatakan, ini merupakan pengalaman berharga untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah di Pemkot Ambon. “Saya rasa kita masih punya waktu untuk berbenah,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto mengatakan alasan disclaimer karena menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang signifikan dalam LKPD Pemkot Ambon.
“Masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif. Sehingga BPK masih memberikan disclaimer sama seperti tahun lalu,” kata Purwanto, Selasa (24/5/2023) sore.
Ia menyatakan, sesuai rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan harus segera ditindaklanjuti temuan tersebut. Dirincikannya, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD ditemukan permasalahan dalam Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,2 miliar. BPK merekomendasikan untuk segera disetor ke kas daerah.
Tidak transparankah Pemkot Ambon terkait masalah ini? Publik tentu akan menilai sampai sejauhmana Pemkot serius melihat masalah ini. Jika Dugaan korupsi Dinas Infokom dan persandian bisa dibidik Kejaksaan, lalu bagaimana dengan keuangan di Sekretariat. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, dugaa korupsi Infokom dan persandian mungkin akibat pembagian tidak merata.
Pertanyaannya apakah temuan BPK soal tekor Rp.2,19 miliar dalam pengelolaan Kas pada Pemkot Ambon tahun 2022 pembagiannya merata, hingga tidak ada yang melaporkan? Walahualam, namun yang pasti publik akan melihat benarkah telah terjadi hukum tebang pilih, atau benar-benar ada upaya pemberantasan dugaan korupsi seperti yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat di kota ini. – Tim (Part II)
Discussion about this post